Jebakan Setan Itu Bernama “Kami Sudah Seperti Saudara” Atau “Kami Sudah Seperti Adik Kakak”

Cinta Putih Zahraa - Pernahkah Anda melihat kedekatan / keakraban seorang lelaki dan perempuan yang padahal mereka bukan mahram? Pasti sering sekali, apalagi di era kebebasan seperti sekarang ini, dimana lelaki dan wanita bisa dengan mudahnya bercampur baur menjadi satu dalam berbagai moment. Tidak hanya itu saja, bahkan yang lebih menyesakkan lagi adalah banyak orang yang menghalalkan segala cara untuk bisa lebih dekat dan akrab, bahkan bebas menyentuh, memeluk, mencium atau melakukan apa saja pada orang yang dekat dengannya. Salah satu caranya adalah dengan label “kami sudah seperti saudara” atau “kami sudah seperti kakak adik”. Hellow.. apakah dengan status tersebut, lantas Anda halal berbuat apa saja pada sahabatmu, temanmu, atau bahkan pacarmu?  No! Tujuh Cara Bentengi Rumah Dari Gangguan Syetan
bersentuhan lelaki dan perempuan/http://www.tandapagar.com
Tahukah Anda bahwa islam melarang bahkan mengharamkan bagi lelaki untuk menyentuh wanita yang bukan mahramnya, bahkan untuk jabat tangan atau alasan lainnya. Kenapa demikian? Karena pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan syari dapat menimbulkan keburukan dan kerusakan yang besar, salah satunya : zina atau penyimpangan akhlak. Lakukan 6 Hal Ini Saat Bertemu Mantan Di Acara Reuni
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingatkan tentang besarnya kerusakan dan fitnah yang ditimbulkan oleh perempuan terhadap laki-laki dalam sabda beliau Shallallahu’alaihi Wasallam: “Aku tidak meninggalkan setelahku fitnah (keburukan/kerusakan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melebihi (fitnah) kaum perempuan. (HR al- Bukhari (no. 4808) dan Muslim (no. 2740) 
Peringatan Tegas Untuk yang Suka Berdekatan dengan Non Mahrom
Islam memberikan perigatan yang sangat tegas mengenai pergaulan lelaki dan perempuan yang bukan mahrom. Hal ini tentunya sangat bermanfaat untuk mencegah keburukan dan kerusakan akibat hubungan yang tidak halal. Adapun peringatan tersebut, diantaranya :
1.    Haram lelaki menemui atau berduaan dengan perempuan yang  tidak halal
Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan akan menjadi yang ketiga“ (HR at-Tirmidzi (no. 2165) dan Ahmad (1/26), dinyatakan shahih oleh imam at-Tirmidzi dan Syaikh al-Albani )
2.    Haramnya wanita yang bersafar (melakukan perjalanan jauh) tanpa laki-laki yang menjadi mahramnya (suami, ayah, paman atau saudara laki-lakinya).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Janganlah sekali-kali seorang perempuan bersafar kecuali bersama dengan mahramnya“(HR al-Bukhari (no. 2844) dan Muslim (no. 1341).
3.    Haram memandang lawan jenis dengan sengaja
 “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” (QS an-Nuur: 30-31).
4.    Diharamkan lelaki tanpa mahram menemui wanita meskipun dia saudara suami (ipar) Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Waspadalah kalian (dari perbuatan) menemui perempuan (tanpa mahram)“. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bagaimana dengan al-hamwu (ipar dan kerabat suami lainnya)? Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda “al-Hamwu adalah kebinasaan”. (HR al-Bukhari (no. 4934) dan Muslim (no. 2172)
5.    Haram bagi laki-laki menyentuh perempuan, meskipun hanya jabat tangan
(Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya“(HR ath-Thabarani)
6.    Haram bagi perempuan keluar rumah dengan memakai wangi-wangian dalam bentuk apapun, karena akan menimbulkan fitnah yang besar.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam betrsabda: “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita adalah seorang pezina”. (HR an-Nasa’i (no. 5126), Ahmad (4/413), Ibnu Hibban (no. 4424) dan al-Hakim (no. 3497), dinyatakan shahih oleh imam Ibnu Hibban, al-Hakim dan adz-Dzahabi, serta dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani)
Setelah membaca peraturan dalam islam tentang pergaulan lelaki dan perempuan diatas, masihkah Anda rela menghalalkan sesuatu yang haram? Sungguh alasan “seperti saudara”atau “kayak kakak adek”yang sering didilontarkan beberapa orang disekitar Anda hanyalah jebakan setan untuk menjerumuskan manusia pada kerusakan dan juga kehancuran. Waspadalah! Waspadalah!!

Tags : hukum berjabat tangan bukan muhrim dalam islam, larangan menyentuh wanita bukan muhrim, hadits tentang larangan berduaan yang bukan muhrim, hukum bersentuhan dengan lawan jenis, hukum pegang tangan bukan muhrim, hukum memegang kemaluan bukan muhrim, bukan muhrim bagi wanita, bersentuhan bukan mahram membatalkan wudhu
Loading...
Previous
Next Post »