Perusak Rumah Tangga Orang, Hati-Hatilah!

Cinta Putih Zahraa - Saat ini, perselingkuhan merebak dimana-mana. Sebutan sebagai orang ketiga, PIL, WIL atau perusak rumah tangga orang sudah bukan hal yang memalukan. Padahal islam sangat melarang tindakan atau upaya merusak rumah tangga orang. 
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Dan barang siapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami”. (H.R. an-Nasai).
Mungkin mereka tidak tahu atau tidak mau tahu mengenai larangan islam terhadap lelaki/perempuan yang merusak rumah tangga orang, yang jelas saat ini banyak yang terang-terangan atau sengaja menggaet suami orang dengan tujuan materi. Bahkan yang sangat mengerikan dan menyakitkan hati adalah ketika seseorang secara terang-terangan dan bangga mengakui hubungan terlarang dengan suami/istri orang. Entahlah, apapun motifnya yang jelas merusak hubungan wanita dengan suaminya merupakan perbuatan terkutuk dan diharamkan dalam islam.
Oh iya, ada lagi kisah yang lebih memilukan lagi, yakni setelah merusak rumah tangga orang, lalu seseorang tersebut menikahinya. Namun di tengah jalan, si WIL tadi tidak suka diduakan dan meminta suaminya menceraikan istri pertamanya demi bisa menguasai sang suami. Kira-kira bagaimanakah islam menyikapinya?
Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya”. (Hadîts muttafaq ‘alaih).

Hukuman bagi perusak rumah tangga orang juga sangat berat loh

Imam Ibnul Qoyyim Rahimahullah mengatakan tentang hukum merusak hubungan wanita dengan suaminya: "Perbuatan ini termasuk salah dosa besar, Sebab, jika syari'at melaraang meminang pinangan saudaranya, maka bagaaimana halnya dengan orang yang merusak isterinya, haamba sahaya wanitanya atau hamba sahaya laki-lakinya, serta berusaha memisahkan di antara keduanya sehingga dia bisa berhubungan dengannya. Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina), walaupun tidak melebihinya, dan hak lain tidak gugur dengan taubat dari kekejian. Karena taubat, meskipun telah menggugurkan hak Allah, namun hak hamba masih tetap ada. Menzalimi seseorang (suami) dengan merusak isterinya dan kejahatan terhadap ranjangnya, hal itu lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zalim. Bahkan, tidak ada (hukuman) yang setara disisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya." (al-manawi dalam Faaidhul Qadiir)
Semoga artikel yang berjudul Perusak Rumah Tangga Orang, Hati-Hatilah! diatas dapat bermanfaat bagi kita semua.

Baca Artikel Keren Lainnya
3 Alasan yang Membuat Lele Berbahaya Bagi Kesehatan
Perbuatan suami istri yang mendatangkan pahala
Awas! Selingkuh Meningkatkan Risiko 4 Penyakit Menakutkan Ini
Batasi 7 Makanan yang Sebabkan Penyakit Batu Ginjal
Loading...
Previous
Next Post »