Benarkah Ipar adalah Maut?

Cinta Putih Zahra-  Belakangan ini santer di dunia maya mengabarkan satu hadis dari Rasulullah, yang sebenarnya sama sekali tidak ada hal yang salah atau meresahkan dari hadis  tersebut. Hanya saja karena judulnya menggugah, membuat orang jadi bertanya-tanya mengenai apa maksud hadis tersebut. Hadis tersebut berhubungan dengan ipar, yakni kerabat dekat suami atau isteri, bisa adik atau kakak . Dan pertanyaan yang menggantung dari hadis tersebut adalah: Benarkah ipar adalah maut?
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar)adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172).
Kata “Hamwu” dalam hadis tersebut berarti ipar yang bukan mahram. Yang termasuk mahram bagi istri seperti ayah, anak juga saudara lelakinya. Al Laits mengatakan jika al hamwu adalah ipar (saudara laki-laki dari suami) dan keluarga dekat suami. Dari sini bisa ditarik kesimpulan jika ipafr bukanlah mahram buat istri. 
Benarkah ipar adalah maut? Maut disini dikarena hubungan kedekatan antara keluarga suami lebih dari orang lain dikarenakan seringnya bertemu, atau bahkan masih satu rumah. Hal ini tetap harus menjadi kewaspadaan karena bisa jadi unsure kedekatan ini bisa menjerumuskan pada hal-hal yang diharamkan oleh agama, seperti maksiat dan zina.
Kondisional yang demikian membuat ipar dan istri bisa sangat dekat, saling tolong menolong dan membutuhkan, dan dianggap lumrah oleh sebagian besar masyarakat bahkan suami sendiri, padahal mereka bukan mahram, hingga jika sama-sama dewasa berlainan jenis bisa membuat hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perbuatan zina atau maksiat.
Semua hal itu terjadi jika berdua-duaan dengan wanita bukan mahram, hal ini dilarang dalam Islam seperti hadis dibawah ini:
"Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim).
Ingatlah perbuatan zina, bisa dimulaia dari maksiat kecil dari berdua-duaan sampai hal lebih lanjut lagi. Akan tetapi  sepertinya larangan ini bukan hanya buat ipar istri, hal serupapun bisa terjadi pula dengan ipar suami, yakni adik atau kakak perempuan istri. Maka untuk itu berhati-hatilah dalam melangkah dalam kehidupan pernikahan. Membatasi diri seperlunya saat ada ipar dari pihak istri atau suami, karena pada dasarnya mereka bukan mahram. Perbuatan zina adalah perbuatan keji yang sangat dilarang oleh agama.
Dan apakah benar ipar adalah maut? Sebenaranya jika bisa memosisikan dengan baik antara suami dan istri dengan ipara masing-masing, jelas sama sekali tidak masalah, bahkan akan saling menguntungkan dan membantu dalam kebaikan. Suami istri hendaklah menahan diri dari perbuatan tercela. Meski merupakan kerabat suami atau istri, keberadaan ipar memang harus berjarak. Jika harus ada kegiatan yang melibatkan suami istri dan ipar maka hendaknya didampingi mahram masing-masing, dan jangan berdua-duaan saja. Jika terpaksa dalam kondisi berdua saja, harus kuat iman, jaga jarak dan kesopanan dan  upayakan tidak dalam waktu yang lama.

Baca Artikel Keren Lainnya :

Bolehkah Istri Menolak Tinggal Di Rumah Mertua?
Waspadai, 7 Ancaman Penyakit Akibat Berpakaian Ketat
Cara Mudah Terhindar dari Gangguan Jin dan Santet 
Loading...
Previous
Next Post »